Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggantian atas barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian pemakaian barang, tidak menghapuskan kewajiban pihak yang melakukan kelalaian dalam mengganti Kerugian Negara. (2) Penentuan nilai Kerugian Negara atas penggantian barang milik negara yang diasuransikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tanpa memperhitungkan hasil klaim asuransi.
Your Correction