Correct Article 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
Informasi terjadinya Kerugian Negara bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh biro yang membidangi pengawasan internal di lingkungan BPIP dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
c. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan tertulis Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f. perhitungan ex officio; dan/atau
g. pelapor secara tertulis.
Your Correction
