Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi terjadinya Kerugian Negara bersumber dari: a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh biro yang membidangi pengawasan internal di lingkungan BPIP dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; c. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; d. laporan tertulis Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; f. perhitungan ex officio; dan/atau g. pelapor secara tertulis.
Your Correction