Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara.
(2) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terhadap:
a. pengelolaan uang dan surat berharga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan uang; dan
b. pengelolaan barang milik negara atau barang bukan milik negara ditetapkan oleh Kepala.
(3) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melawan hukum atau melalaikan kewajibannya secara langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Your Correction
