Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai seleksi Paskibraka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 25 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction