Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam MENETAPKAN calon Paskibraka terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3), panitia pelaksana pembentukan Paskibraka memperhatikan keberagaman dengan tetap mengutamakan standar penilaian dan standar kelulusan yang ditetapkan oleh BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Your Correction