Correct Article 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Current Text
(1) Hasil terhadap seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan dan diumumkan oleh panitia pembentukan Paskibraka tingkat provinsi.
(2) Penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh ketua panitia pembentukan Paskibraka tingkat provinsi.
(3) Penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat:
a. 1 (satu) pasang calon Paskibraka terpilih tingkat pusat dan 1 (satu) pasang cadangan calon Paskibraka terpilih tingkat pusat; dan
b. calon Paskibraka terpilih tingkat provinsi.
(4) Jumlah calon Paskibraka terpilih tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi kebutuhan jumlah Paskibraka tingkat provinsi yang ditetapkan Deputi.
Your Correction
