Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil terhadap seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan dan diumumkan oleh panitia pelaksana pembentukan Paskibraka tingkat kabupaten/kota. (2) Penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua panitia pelaksana pembentukan Paskibraka tingkat kabupaten/kota. (3) Penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. calon Paskibraka terpilih untuk mengikuti seleksi calon Paskibraka pada tingkat provinsi; dan b. calon Paskibraka terpilih tingkat kabupaten/kota. (4) Jumlah calon Paskibraka terpilih tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi kebutuhan jumlah Paskibraka tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan Deputi.
Your Correction