Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seleksi calon Paskibraka pada tingkat kabupaten/kota paling sedikit terdiri atas: a. seleksi administrasi; b. seleksi kesehatan; c. seleksi PIP; d. seleksi inteligensi umum; e. seleksi kemampuan peraturan baris-berbaris dan kesamaptaan; dan f. seleksi kepribadian. (2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang dilampirkan oleh calon Paskibraka. (3) Seleksi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pemeriksaan kesehatan; dan b. tes parade. (4) Seleksi PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. tes pengetahuan Pancasila; dan b. tes wawasan kebangsaan. (5) Seleksi inteligensi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan seleksi penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural. (6) Seleksi kemampuan peraturan baris-berbaris dan kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan seleksi kemampuan/kecakapan baris- berbaris dan ketahanan dan kebugaran. (7) Seleksi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. tes wawancara; b. tes penelusuran minat dan bakat; dan c. penelusuran rekam jejak di media sosial.
Your Correction