Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menggunakan metode: a. tes berbasis teknologi informasi dan komunikasi; b. tes pengamatan fisik; dan c. tes wawancara. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi oleh panitia pelaksana pembentukan Paskibraka.
Your Correction