Correct Article 30
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Current Text
(1) Panitia pelaksana pembentukan Paskibraka melakukan pemanggilan kepada calon Paskibraka terpilih untuk mengikuti pemusatan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tingkat penugasannya.
(2) Dalam pelaksanaan pemusatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Paskibraka diasramakan pada 1 (satu) lokasi paling singkat 14 (empat belas) hari.
Your Correction
