Correct Article 29
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Current Text
(1) Penyelenggaraan pemusatan pendidikan dan pelatihan tingkat pusat dikoordinasikan oleh Deputi dengan melibatkan deputi terkait.
(2) Pemusatan pendidikan dan pelatihan tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh sekretariat daerah.
Your Correction
