Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan pemusatan pendidikan dan pelatihan tingkat pusat dikoordinasikan oleh Deputi dengan melibatkan deputi terkait. (2) Pemusatan pendidikan dan pelatihan tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh sekretariat daerah.
Your Correction