Correct Article 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Current Text
(1) Pendaftaran calon Paskibraka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang dikelola oleh BPIP.
(2) Dalam hal pendaftaran calon Paskibraka tidak dapat dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan pendaftaran calon Paskibraka ditetapkan oleh panitia pelaksana pembentukan Paskibraka.
(3) Setiap pelajar putera dan puteri sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, dan/atau bentuk lain yang sederajat yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai calon Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Persyaratan untuk mendaftar sebagai calon Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. warga negara INDONESIA;
b. calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X (sepuluh) dengan usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun pada saat pendaftaran;
c. memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah;
d. memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/wali;
e. nilai akademik berkategori baik;
f. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat;
g. memiliki berat badan ideal; dan
h. memiliki tinggi badan:
1. paling rendah 170 (seratus tujuh puluh) sentimeter dan paling tinggi 180 (seratus delapan puluh) sentimeter untuk pelajar putera;
dan
2. paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) sentimeter dan paling tinggi 175 (seratus tujuh puluh lima) sentimeter untuk pelajar puteri,
yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Your Correction
