Correct Article 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Current Text
(1) Deputi MENETAPKAN kebutuhan jumlah Paskibraka untuk:
a. tingkat pusat;
b. tingkat provinsi untuk masing-masing provinsi; dan
c. tingkat kabupaten/kota untuk masing-masing kabupaten/kota.
(2) Penetapan kebutuhan jumlah Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan usulan dari:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dan/atau DPPI tingkat pusat untuk kebutuhan jumlah Paskibraka tingkat pusat dan secara nasional;
b. sekretaris daerah provinsi dan/atau DPPI tingkat provinsi untuk kebutuhan jumlah Paskibraka tingkat provinsi; dan
c. sekretaris daerah kabupaten/kota dan/atau DPPI tingkat kabupaten/kota untuk kebutuhan jumlah Paskibraka tingkat kabupaten/kota.
(3) Kebutuhan jumlah Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sebelum pelaksanaan pembentukan Paskibraka.
Your Correction
