Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi MENETAPKAN kebutuhan jumlah Paskibraka untuk: a. tingkat pusat; b. tingkat provinsi untuk masing-masing provinsi; dan c. tingkat kabupaten/kota untuk masing-masing kabupaten/kota. (2) Penetapan kebutuhan jumlah Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan usulan dari: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dan/atau DPPI tingkat pusat untuk kebutuhan jumlah Paskibraka tingkat pusat dan secara nasional; b. sekretaris daerah provinsi dan/atau DPPI tingkat provinsi untuk kebutuhan jumlah Paskibraka tingkat provinsi; dan c. sekretaris daerah kabupaten/kota dan/atau DPPI tingkat kabupaten/kota untuk kebutuhan jumlah Paskibraka tingkat kabupaten/kota. (3) Kebutuhan jumlah Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebelum pelaksanaan pembentukan Paskibraka.
Your Correction