Correct Article 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Current Text
(1) Kepala MENETAPKAN panitia pelaksana pembentukan Paskibraka tingkat pusat.
(2) Panitia pelaksana pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. BPIP;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
d. Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
e. DPPI tingkat pusat; dan
f. tenaga medis.
(3) Ketua panitia pelaksana pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur BPIP.
Your Correction
