Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biro Hukum dan Organisasi mendokumentasikan berkas asli pembentukan dan membuat salinan Keputusan Kepala BPIP. (2) Penyebarluasan Keputusan Kepala BPIP mencakup: a. pendistribusian salinan Keputusan Kepala BPIP kepada seluruh unit kerja di lingkungan BPIP oleh Biro Hukum dan Organisasi; b. pengunggahan salinan Keputusan Kepala BPIP dalam sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum BPIP oleh Biro Hukum dan Organisasi; dan c. sosialisasi Keputusan Kepala BPIP kepada seluruh unit kerja di lingkungan BPIP, pemangku kepentingan, dan/atau masyarakat oleh Biro Hukum dan Organisasi dan/atau Pemrakarsa. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap Keputusan Kepala BPIP yang bersifat rahasia, terbatas dan/atau individual. (4) Keputusan Kepala BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya disampaikan kepada pimpinan dan/atau pihak yang dituju dari keputusan tersebut.
Your Correction