Correct Article 37
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Pemrakarsa menyampaikan penyusunan rancangan Keputusan BPIP kepada Sekretaris Utama.
(2) Sekretaris Utama menugaskan Biro Hukum dan Organisasi untuk melakukan penyelerasan internal terhadap rancangan Keputusan Kepala BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyampaian penyusunan rancangan Keputusan Kepala BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan
digital rancangan Keputusan Kepala BPIP beserta lampirannya.
(4) Dalam hal pengajuan rancangan Keputusan Kepala BPIP tidak dilampiri salinan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Biro Hukum dan Organisasi dapat mengembalikan dokumen pengajuan kepada Pemrakarsa.
Your Correction
