Correct Article 31
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
Dalam hal pembentukan Peraturan atau Keputusan Ketua Dewan Pengarah berdasarkan arahan Ketua Dewan Pengarah dan/atau usulan dari Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dan huruf b, Kepala menunjuk unit kerja terkait dengan materi muatan peraturan atau keputusan sebagai Pemrakarsa.
Your Correction
