Correct Article 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Biro Hukum dan Organisasi melakukan penyelarasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penugasan dari Sekretaris Utama kepada Kepala Biro Hukum dan Organisasi.
(2) Penyelarasan internal terhadap rancangan Peraturan BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penyelarasan terhadap nilai dasar Pancasila;
b. penyelarasan terhadap peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi atau sederajat dan Produk Hukum BPIP serta putusan pengadilan;
c. penyelarasan teknik penyusunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan penyelarasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Biro Hukum dan Organisasi melibatkan:
a. Pemrakarsa;
b. pejabat fungsional perancang peraturan perundang- undangan;
c. Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi;
d. kementerian/lembaga; dan/atau
e. pemerintahan daerah.
(4) Selain melaksanakan penyelarasan internal oleh Biro Hukum dan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Biro Hukum dan Organisasi dapat melibatkan organisasi sosial politik dan/atau komponen masyarakat lainnya.
(5) Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan rapat penyelarasan internal dengan mengundang Pemrakarsa, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintahan daerah.
Your Correction
