Correct Article 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Dalam hal rancangan Peraturan BPIP telah selesai dilakukan penyusunan, Pemrakarsa menyampaikan rancangan Peraturan BPIP kepada Sekretaris Utama.
(2) Penyampaian rancangan Peraturan BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan melampirkan:
a. naskah digital rancangan Peraturan BPIP; dan
b. naskah urgensi atau gambaran umum arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan.
(3) Sekretaris Utama menugaskan Biro Hukum dan Organisasi untuk melakukan penyelarasan internal terhadap rancangan Peraturan BPIP yang disampaikan oleh Pemrakarsa.
Your Correction
