Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menyusun rancangan Peraturan BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, Pemrakarsa mengikutsertakan Biro Hukum dan Organisasi dan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan serta unsur kedeputian. (2) Dalam menyusun rancangan Peraturan BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemrakarsa dapat mengadakan rapat koordinasi untuk meminta masukan atau saran dari kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan/atau komponen masyarakat lainnya.
Your Correction