Correct Article 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Pemrakarsa dapat mengajukan Rancangan Peraturan BPIP di luar program penyusunan Peraturan BPIP.
(2) Pengajuan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal:
a. melaksanakan arahan dari Ketua Dewan Pengarah melalui Kepala;
b. melaksanakan penugasan dari Kepala;
c. usulan pertimbangan Pemrakarsa; dan/atau
d. melaksanakan keputusan rapat pleno unsur pimpinan.
(3) Dalam hal pengajuan rancangan Peraturan BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d, Kepala menunjuk unit kerja terkait dengan materi pengaturan sebagai Pemrakarsa.
(4) Dalam hal pengajuan rancangan Peraturan BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, Pemrakarsa wajib mengajukan izin prakarsa kepada Kepala.
(5) Kepala memberikan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah.
Your Correction
