Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan atau Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Pemrakarsa wajib berkoordinasi dan mengikutsertakan Biro Hukum dan Organisasi serta pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan melalui Sekretaris Utama.
Your Correction