Correct Article 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
Pembentukan Peraturan atau Keputusan Ketua Dewan Pengarah, Keputusan Kepala BPIP, Keputusan Sekretaris Utama, dan Keputusan Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e mencakup tahapan:
a. penyusunan;
b. pengesahan atau penetapan; dan
c. pendistribusian.
Your Correction
