Correct Article 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. penyelenggaraan Diklat PIP tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, sampai dengan ditetapkannya
petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan Diklat PIP berdasarkan Peraturan Badan ini; dan
b. penyelenggara Diklat PIP yang sedang dalam proses akreditasi sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Your Correction
