Correct Article 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Deputi mengelola basis data peserta dan lulusan Diklat PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Pengelolaan basis data peserta Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan satuan kerja BPIP yang membidangi data dan teknologi informasi.
Your Correction
