Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akreditasi penyelenggara Diklat PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diselenggarakan untuk penjaminan mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan Diklat PIP. (2) Akreditasi penyelenggara Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada lembaga negara, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah yang memenuhi standar penilaian yang ditetapkan oleh BPIP.
Your Correction