Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Akreditasi penyelenggara Diklat PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diselenggarakan untuk penjaminan mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan Diklat PIP.
(2) Akreditasi penyelenggara Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada lembaga negara, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah yang memenuhi standar penilaian yang ditetapkan oleh BPIP.
Your Correction
