Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Diklat PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diselenggarakan oleh BPIP.
(2) Lembaga negara, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah dapat menyelenggarakan Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah memperoleh akreditasi dari BPIP.
(3) Penyelenggaraan Diklat PIP oleh lembaga negara, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan BPIP.
Your Correction
