Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Diklat PIP Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diselenggarakan dalam bentuk penguatan PIP untuk memberikan pembekalan, penyegaran, pengenalan, dan peneguhan terhadap kebijakan serta pemahaman nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Diklat PIP Khusus diselenggarakan paling singkat 16 (enam belas) Jam Pelajaran.
Your Correction
