Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Materi Diklat PIP terdiri atas:
a. Materi Dasar PIP;
b. materi umum Pancasila; dan
c. materi pengayaan.
(2) Materi Dasar PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan Peraturan BPIP yang mengatur mengenai Materi Dasar PIP.
(3) Materi umum Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat filsafat dan ilmu pengetahuan tentang Pancasila serta implementasinya dalam kebijakan publik dan/atau praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(4) Materi pengayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat isu aktual PIP dan/atau kebangsaan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik sasaran Diklat PIP.
Your Correction
