Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1A

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Calon Pengawai Negeri Sipil Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang mengisi jabatan fungsional diberikan kelas jabatan: a. untuk CPNS yang mengisi formasi jabatan fungsional keahlian diberikan kelas jabatan 7 (tujuh); dan b. untuk CPNS yang mengisi formasi jabatan fungsional keterampilan diberikan kelas jabatan 6 (enam); sampai dengan pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional.
Your Correction