Correct Article 1A
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
Calon Pengawai Negeri Sipil Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang mengisi jabatan fungsional diberikan kelas jabatan:
a. untuk CPNS yang mengisi formasi jabatan fungsional keahlian diberikan kelas jabatan 7 (tujuh); dan
b. untuk CPNS yang mengisi formasi jabatan fungsional keterampilan diberikan kelas jabatan 6 (enam);
sampai dengan pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional.
Your Correction
