Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Pemantauan dilakukan terhadap pelaksanaan dan peserta Diklat PIP.
(2) Pemantauan terhadap peserta Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama peserta mengikuti Diklat PIP dan setelah peserta mengikuti Diklat PIP.
(3) Pelaksanaan pemantauan Diklat PIP dilakukan oleh BPIP sesuai dengan petunjuk teknis pemantauan Diklat PIP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pemantauan Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BPIP.
Your Correction
