Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Evaluasi Diklat PIP terdiri atas:
a. evaluasi terhadap peserta;
b. evaluasi terhadap tenaga pendidikan dan pelatihan;
dan
c. evaluasi terhadap pelaksanaan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Diklat PIP sesuai dengan petunjuk teknis evaluasi Diklat PIP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis evaluasi Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BPIP.
Your Correction
