Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta Diklat PIP terdiri atas: a. aparatur negara, meliputi: 1. Penyelenggara Negara; 2. Aparatur Sipil Negara; 3. prajurit Tentara Nasional INDONESIA; dan 4. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA. b. organisasi sosial politik, meliputi: 1. organisasi kemasyarakatan; 2. organisasi kependidikan; 3. organisasi keagamaan; 4. organisasi kepemudaan; 5. organisasi keolahragaan; 6. organisasi perempuan; 7. organisasi sosial; 8. organisasi politik; 9. organisasi profesi; dan 10. organisasi lain yang berbadan hukum. c. komponen masyarakat lainnya, meliputi: 1. komunitas; dan 2. perseorangan.
Your Correction