Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Perencanaan Diklat PIP dilaksanakan oleh BPIP.
(2) Lembaga negara, kementerian/lembaga, atau pemerintahan daerah dapat mengusulkan perencanaan Diklat PIP sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) kepada BPIP.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. tempat dan waktu penyelenggaraan;
b. jumlah peserta dan tenaga pendidikan dan pelatihan;
c. sarana dan prasarana; dan
d. pendanaan.
Your Correction
