Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Diklat PIP diselenggarakan oleh BPIP dan/atau lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah.
(2) Penyelenggaraan Diklat PIP oleh lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi BPIP.
(3) Penyelenggaraan Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Standar Diklat PIP dan Kurikulum Diklat PIP.
Your Correction
