Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar Diklat PIP terdiri atas: a. kompetensi lulusan; b. isi; c. proses; d. tenaga pendidikan dan pelatihan; e. pengelolaan; f. penilaian; dan g. sarana dan prasarana. (2) Standar Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction