Correct Article 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Telaah staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf h merupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau pelaksana yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan solusi atau pemecahan yang disarankan.
(2) Telaah staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat atau pelaksana pembuat dengan mengetahui pejabat 1 (satu) tingkat di atas pejabat atau pelaksana pembuat.
(3) Susunan dan bentuk telaah staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
Your Correction
