Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c merupakan petunjuk tertulis singkat mengenai tindak lanjut/tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk.
(2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan oleh seorang pejabat kepada pejabat lain dengan jenjang jabatan di bawahnya.
Your Correction
