Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEPROTOKOLAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Tata pakaian upacara bendera dan upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi disesuaikan menurut jenis acara.
(2) Tata pakaian dalam Acara Kenegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan pakaian sipil lengkap, pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional.
(3) Tata pakaian dalam Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan pakaian sipil harian atau seragam resmi lain.
Your Correction
