Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEPROTOKOLAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Upacara bukan upacara bendera berupa pengambilan sumpah pegawai negeri sipil, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, serah terima jabatan Kepala dan/atau Wakil Kepala, pemakaman secara kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi sumber daya manusia berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi Keprotokolan.
(2) Upacara bukan upacara bendera berupa penandatanganan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi kerja sama berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi Keprotokolan.
(3) Upacara bukan upacara bendera berupa pembukaan dan penutupan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi Keprotokolan.
Your Correction
