Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEPROTOKOLAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Tata Upacara dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi yang diselenggarakan oleh BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a meliputi:
a. upacara bendera; dan
b. upacara bukan upacara bendera.
(2) Persiapan Tata Upacara untuk upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a
dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi Keprotokolan berkoordinasi dengan unit kerja terkait.
(3) Persiapan Tata Upacara untuk upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh unit kerja terkait berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi Keprotokolan.
Your Correction
