Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEPROTOKOLAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan, Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing, perwakilan organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu mendapat penghormatan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. (2) Bentuk penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penghormatan menggunakan Bendera Negara; dan/atau b. penghormatan menggunakan Lagu Kebangsaan.
Your Correction