Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEPROTOKOLAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata Tempat untuk Pimpinan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi yang diselenggarakan oleh BPIP dengan urutan sebagai berikut: a. Dewan Pengarah; b. Kepala; dan c. Wakil Kepala. (2) Tata Tempat untuk tamu Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional serta Tokoh Masyarakat Tertentu sesuai urutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Keprotokolan. (3) Tata Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan urutan posisi sebagai berikut: a. pejabat yang mendapat urutan paling depan merupakan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. pada posisi berdiri berjajar, pejabat paling utama ditempatkan pada urutan paling kanan berturut- turut ke sebelah kiri pejabat sesuai dengan urutan Tata Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); dan c. pada posisi duduk berjajar pada garis yang sama, tempat duduk paling utama ditempatkan di tengah dan tempat duduk sebelah kanan lebih utama dari posisi sebelah kiri sesuai dengan urutan Tata Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction