Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEPROTOKOLAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dilaksanakan oleh Petugas Keprotokolan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Petugas Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh sekretariat utama melalui unit kerja yang membidangi Keprotokolan.
Your Correction