Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEPROTOKOLAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dilaksanakan oleh Petugas Keprotokolan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Petugas Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh sekretariat utama melalui unit kerja yang membidangi Keprotokolan.
Your Correction
