Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEPROTOKOLAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan kepada:
a. Pimpinan;
b. Pejabat Negara;
c. Pejabat Pemerintahan;
d. perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional; dan/atau
e. Tokoh Masyarakat Tertentu.
Your Correction
