Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang KEPROTOKOLAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Keprotokolan diselenggarakan terhadap Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
(2) Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Tata Tempat;
b. Tata Upacara; dan
c. Tata Penghormatan.
(3) Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi:
a. yang diselenggarakan oleh BPIP; dan
b. yang bukan diselenggarakan oleh BPIP.
Your Correction
