Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dilakukan terhadap pelaksanaan dan peserta Diklat PIP Purnapaskibraka. (2) Pemantauan terhadap peserta Diklat PIP Purnapaskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama peserta mengikuti Diklat PIP Purnapaskibraka dan setelah peserta mengikuti Diklat PIP Purnapaskibraka. (3) Pemantauan Diklat PIP Purnapaskibraka dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis pemantauan Diklat PIP Purnapaskibraka. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pemantauan Diklat PIP Purnapaskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BPIP.
Your Correction