Correct Article 51
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Current Text
(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b harus memenuhi syarat:
a. berstatus Purnapaskibraka Duta Pancasila;
b. memiliki keanggotaan DPPI yang masih aktif; dan
c. telah mengikuti Diklat PIP Purnapaskibraka:
1. tingkat utama untuk pelaksana pada DPPI tingkat pusat;
2. tingkat menengah untuk pelaksana pada DPPI tingkat provinsi; dan
3. tingkat dasar untuk pelaksana pada DPPI tingkat kabupaten/kota.
(2) Masa jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b paling lama 4 (empat) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
Your Correction
