Correct Article 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Current Text
(1) Perencanaan Diklat PIP Purnapaskibraka dilaksanakan oleh BPIP.
(2) DPPI dapat mengusulkan perencanaan Diklat PIP Purnapaskibraka sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) kepada BPIP.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. tempat dan waktu penyelenggaraan;
b. jumlah peserta, penceramah, fasilitator, dan pengajar;
c. sarana dan prasarana; dan
d. pendanaan.
(4) Perencanaan Diklat PIP Purnapaskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan jenjang Diklat PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) dan kepesertaan Diklat PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Your Correction
