Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2021TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon anggota Paskibraka yang dinyatakan lulus tahap Rekrutmen dan Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib mengikuti tahap Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PIP dalam tahap Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan dilakukan melalui internalisasi nilai Pancasila secara sadar, teratur, terencana, berkesinambungan, berkeseimbangan, dan ketenteraman dalam kehidupan sehari-hari. (3) PIP dalam tahap Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk membentuk sikap: a. disiplin, menjunjung nilai kebangsaan, cinta tanah air, persatuan-kesatuan dan peningkatan wawasan kebangsaan; b. memiliki karakteristik jiwa dan semangat Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. patriotisme, nasionalisme dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. melestarikan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari; dan e. memiliki kemampuan teknis.
Your Correction